Cara bayar zakat fitrah dengan uang: Bisa secara online di laman resmi BAZNAS

- 1 April 2024, 22:55 WIB
ilustrasi zakat fitrah dengan uang - Cara bayar zakat fitrah dengan uang: Bisa secara online di laman resmi BAZNAS
ilustrasi zakat fitrah dengan uang - Cara bayar zakat fitrah dengan uang: Bisa secara online di laman resmi BAZNAS /pexels

WartaBulukumba.Com - Di tengah riuh rendah dunia yang tak henti berputar, bulan Ramadhan muncul bagai hembusan angin sejuk di tengah teriknya padang kehidupan, membawa kesegaran spiritual yang dinantikan.

Menjelang berakhirnya bulan suci ini, umat Islam dihadapkan pada sebuah tanggung jawab sakral yang mengagumkan: zakat fitrah. Amalan ini, yang melampaui sekedar tradisi, adalah simbol dari inti persaudaraan dan empati.

Dengan tangan yang terentang, umat Muslim menunaikan zakat fitrah, seakan menenun benang emas ke dalam kanvas sosial yang beragam.

Baca Juga: Dua gerhana di bulan Ramadhan 1445 Hijriah tanda besar kemunculan Imam Mahdi?

Penting juga untuk mengacu pada literatur yang relevan. Salah satu referensi kunci dalam konteks ini adalah buku "Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah" oleh Gus Arifin, terbitan Elex Media Komputindo. Buku ini, yang diterbitkan pada 27 November 2016 perspektif menyeluruh tentang praktik keagamaan ini dalam 284 halaman.

Dalam kekayaan literatur ekonomi Islam, kita bisa meluaskan cakrawala melalui buku "Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf" karya Mohammad Daud Ali, yang diterbitkan oleh Penerbit Universitas Indonesia pada tahun 1988/

Buku ini merupakan sebuah analisis mendalam tentang dua pilar utama dalam sistem ekonomi Islam: zakat dan wakaf. Mohammad Daud Ali menguraikan bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Islam, melalui zakat dan wakaf, berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga: Bolehkah sikat gigi saat puasa? Simak penjelasan lengkapnya

Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x