Bulukumba darurat judi sabung ayam! Begini hukum sabung ayam dalam Islam

- 25 Maret 2023, 22:01 WIB
Ilustrasi Kapolsek Kajang Bulukumba membakar arena judi sabung ayam pada 2022 lalu.
Ilustrasi Kapolsek Kajang Bulukumba membakar arena judi sabung ayam pada 2022 lalu. /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Salah satu sisi wajah Bulukumba yang muram datang dari hiruk pikuk arena judi sabung ayam.

Benarkah Kabupaten Bulukumba di Sulawesi Selatan sudah memijak level darurat judi sabung ayam? Linimasa pemberitaan kriminalitas di Bulukumba selalu dihiasi kasus penggerebekan judi sabung ayam dan lokasinya selalu saja di pelosok. Benarkah hanya di pelosok? Apakah tidak ada arena judi sabung ayam atau hanya sabung ayam tanpa judi yang berada di kawasan sekitar jalan poros, misalnya?

Telusur WartaBulukumba.com, mulai sabung ayam bercampur judi hingga sabung ayam non-judi, arena-arena sabung ayam di berbagai pelosok di Bulukumba selalu ramai dengan para penonton. Bahkan memasuki bulan suci Ramadhan, merujuk pada beberapa sumber yang minta tidak dipublikasikan namanya, sabung ayam tetap meriah. Pada sejumlah arena sabung ayam yang diklaim sebagai sabung ayam tanpa unsur judi, sebenarnya selalu identik dengan judi sebab para petaruh melakukan judi dengan memanfaatkan komunikasi melalui ponsel. Taruhan tidak ada di arena namun berada di luar arena.

Baca Juga: Menyingkap tradisi 'massuro baca' suku Bugis Makassar jelang Ramadhan, termasuk di Bulukumba

Ada yang datang sekadar sebagai penonton atau penikmat suguhan aduan hewan ini. Ada pula yang datang sebagai pemilik ayam aduan. Ada juga yang datang sebagai petaruh. 

Aroma judi menghambur di sela suara ayam jantan yang menggelegar terdengar sementara bulu-bulu ayam yang berwarna-warni meningkahi kelebat taji tajam di kaki ayam-ayam aduan yang sebenarnya bernasib malang karena sengaja 'dilatih' sebagai 'gladiator'.

Bulu-bulu ayam yang berdiri tegak, seperti pasukan penjaga sekaligus penjagal. Dengan ketajaman mata, ayam-ayam itu saling menatap satu sama lain, menantikan dan melakoni setiap pertarungan. Kadang pertarungan hidup mati.

Baca Juga: Dai Bulukumba ingatkan hadits Rasulullah SAW tentang pemimpin yang seperti singa

Suasana di dalam arena semakin panas dan menegangkan ketika pengumuman dimulai. Orang-orang memadati arena dan mulai mengadu pandangan satu sama lain, bertaruh pada ayam yang mereka jagokan.

Pertarungan dimulai dan suasana semakin memanas. Suara ayam yang teriak dan mengaum menciptakan latar belakang yang menakutkan. Ayam-ayam itu bertarung dengan penuh semangat dan tidak ada yang mau menyerah.

Bulu-bulu terbang ke mana-mana, dan suasana menjadi semakin mencekam. Setiap orang menahan nafas, menantikan hasil akhir pertarungan. Akhirnya, satu ayam menang dan yang lainnya terkapar di tanah.

Baca Juga: Muballigh Bulukumba ingatkan gempa akan selalu terjadi jika hukum diselewengkan

Hukum Sabung Ayam dalam Islam

Buku "The Lawful and the Prohibited in Islam" yang disusun oleh Yusuf al-Qaradawi, diterbitkan The Other Press pada 2013 sebenarnya sudah sangat cukup untuk memberi kita gambaran betapa peradaban selalu diusik oleh tindakan-tindakan melanggar norma dan hukum positif, selain hukum Islam.

Dalam Islam sudah tegas hukum terhadap judi yaitu haram. Bagaimana halnya jika hanya sabung ayam tanpa ada unsir judi? Tindakan seperti adu domba, sabung ayam, kodok, anjing, jangkrik, semut, dan adu hewan lainnya juga haram.

Larangan ini disebutkan dalam hadits riwayat HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Sahabat Ibnu Abbas RA dan Imam Bukhari dalam Kitab Adabul Mufrad juga meriwayatkan hadits serupa.

Baca Juga: Telusur sejarah busur di Sulawesi Selatan, sejak kapan masuk ke Bulukumba?

Berdasarkan keterangan hadits tersebut, ulama Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa tindakan mengadu binatang haram dilakukan karena dapat menyakiti hewan aduan.

Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat.

Ibnu Suraqah juga menyatakan bahwa memaksa kera menari dan menyabung dua ekor ayam serta mengadu dua ekor kambing juga dianggap haram karena mengandung unsur penyiksaan.

Dalam Islam, menjaga dan merawat hewan merupakan tanggung jawab manusia dan tindakan menyakiti atau mengadu binatang dianggap melanggar prinsip tersebut.

Apakah menyiksa hewan bisa dipenjara? Sabung ayam tentu saja secara logika masuk kategori menyiksa hewan. Menyiksa hewan bisa mendapat ancaman pidana dan itu bisa bertambah berat jika penyiksaan mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati. Dalam Pasal 337 Ayat (2) disampaikan konsekuensi atas tindakan itu adalah pidana penjara paling lama 1,5 tahun, dan denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).

Yang menjadi pertanyaan besar adalah: Apakah polisi, termasuk polisi di Bulukumba, mau menggerebek arena sabung ayam yang konon tidak memiliki unsur judi, alias hanya murni sabung ayam? Apakah sabung ayam non-judi boleh di Bulukumba dan itu artinya melanggar Pasal 337 Ayat (2)?***

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x