Ibnu Hazm berpendapat bolehnya perkawinan anak kecil perempuan di bawah umur dengan dasar sejumlah riwayat hadits perihal ini.
Sedangkan akad perkawinan anak kecil laki-laki di bawah umur batal sampai anak itu benar-benar baligh. Kalau perkawinan juga dilangsungkan, maka ia harus difasakh,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H] cetakan kedua, juz VII, halaman 179).
Dari keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa ulama berbeda pendapat perihal masuk atau tidaknya umur sebagai kriteria calon mempelai. Ini yang membedakan persetujuan dan penolakan atas perkawinan anak di bawah umur.
Meskipun jumhur ulama menerima perkawinan anak di bawah umur, hanya saja kita perlu mempertimbangkan terutama masalah kesiapan psikologis dan kematangan akal pikiran calon mempelai sebelum melangkah ke jenjang perkawinan.***