Perempuan melamar lelaki, bolehkah dalam Hukum Islam?

24 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi pernikahan: Perempuan melamar laki-laki dalam Hukum Islam, bolehkah? /Pexels.com/Jasmine carter

WartaBulukumba - Salah satu pendar kebahagiaan di muka Bumi berasal dari sebuah mahligai pernikahan.

Pernikahan antara dua anak manusia berlawanan jenis merupakan sunnatullah.

Dari konsep Islam itulah maka Hukum Islam pun telah  mengatur rambu-rambu dalam khitbah.

Baca Juga: Buku Sirah Nabawiyah gratis, cek di sini

Banyak referensi berdasarkan sejumlah literatur Hukum Islam yang menjelaskan secara detail ihwal khitbah.

Beberapa literatur yang bisa dijadikan acuan yaitu buku berjudul "Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan," yang disusun oleh Ahmad Sarwat L.c, M.A, diterbitkan Gramedia, tahun 2019 dan buku berjudul "A-Z Taaruf, Khitbah, Nikah, & Talak Bagi Muslimah", disusun oleh Hanif Luthfi, Lc., MA., diterbitkan Lentera Islam; dan buku berjudul "Fikih Munakahat", disusun oleh Dr. M. Dahlan R,MA., diterbitkan Deepublish tahun 2015.

Ditelisik dari segi bahasa, khitbah memiliki arti meminta, melamar, atau meminang seorang perempuan untuk dijadikan sebagai seorang istri.

 

Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad SAW, telisik kebiasaan umat Islam global

 

Dalam KHI atau Kompilasi Hukum Islam, khitbah adalah sebuah upaya untuk menuju ke arah terwujudnya perjodohan antara laki-laki dan perempuan.

Prosesi melamar atau khitbah merupakan proses pertama yang dilakukan sebelum dua orang melangkahkan niat dan tujuan menuju pelaminan dan selanjutnya mengarungi samudera kehidupan di atas biduk rumah tangga.

Melamar artinya memberi tahu kepada pihak lawan jenis bahwa ia tertarik dan ingin menikah dengan yang bersangkutan.

 

Baca Juga: Alien sudah dijelaskan sejak 14 abad lalu dalam Al Quran

Dalam melamar, pihak yang dilamar harus memberi jawaban, baik ya atau tidak.

Proses lamaran ini hendaknya dirahasiakan dari orang banyak. Hal ini disampaikan oleh Ummu Salamah yang menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

"Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakan peminangan. Adapun proses melamar bisa disampaikan langsung kepada pihak yang diinginkan atau diwakilkan, bisa dengan kalimat yang lugas dan jelas, atau lewat sindiran".

 

Baca Juga: Keutamaan dan manfaat Surah Al Falaq, salah satunya sebagai benteng dari sihir

Dalam QS Al-Baqarah ayat 253, Allah SWT bersabda: 

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu."

Islam tidak melarang apabila seorang wanita ingin meminang laki-laki. Islam tidak mensyariatkan bahwa yang boleh mengajukan lamaran hanya laki-laki. 

 

Baca Juga: Asmaul Husna, 99 Nama Allah SWT yang Indah lengkap dengan artinya

Siti Khadijah pun yang lebih dulu pertama kali melamar Nabi Muhammad SAW. Siti Khadijah mengutus seorang perantara untuk menyampaikan niatnya kepada Nabi Muhammad SAW.

Dalam kitab Tarikh Ibn Hisyam disebutkan bahwa Siti Khadijah berkata, "Wahai anak saudara pamanku, sesungguhnya aku telah tertarik kepadamu dan kekeluargaanmu, sikap amanahmu, kebaikan akhlakmu, dan benarnya kata-kata mu".

Siti Khadijah berani melamar Nabi karena keindahan akhlak yang dimiliki Nabi Muhammad SAW.

 

Baca Juga: Puasa sunnah Ayyamul Bidh; waktu, niat, dan keutamaannya

Nabi Muhammad SAW setuju dan akhirnya didampingi Abu Thalib beliau datang ke rumah Siti Khadijah untuk bertemu dengan keluarga dan melakukan lamaran secara resmi.

Selain itu dalam HR Ibnu Majah dikisahkan, Tsabit berkata jika ia pernah duduk bersama Anas bin Malik, sementara di sebelahnya adalah puterinya.

Anas berkata, "Ada seorang wanita datang kepada Nabi SAW menawarkan dirinya kepada beliau, ia (wanita itu) berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah engkau mau menerimaku?'" lantas putrinya (Anas) berkata, "Betapa sedikitnya rasa malu yang dimiliki wanita itu!" Kemudian Anas berkata, "Bahkan ia lebih baik darimu, ia menyukai Rasulullah SAW, lalu menawarkan dirinya kepada beliau."

Baca Juga: Niat Puasa Tasua dan Puasa Asyura, tata cara dan keutamaannya

Sebagai wanita shalehah, rasa malu memang perlu dijaga. Namun untuk hal kebaikan dan demi terwujudnya fitrah atau amal ibadah, maka hal seperti itu perlu disegerakan.

Dalam QS Al Maidah disebutkan, "Dan bersegeralah kamu dalam kebaikan."

Ada dua cara yang bisa dilakukan muslimah untuk melamar lelaki. Cara pertama dengan menawarkan diri secara langsung kepada pihak lelaki.

Baca Juga: Mengapa Surah Al-Fatihah begitu penting dalam keseharian seorang muslim?

Untuk menjalankan cara ini, harus dipastikan jika lelaki yang diinginkan memang baik akhlaknya dan belum memiliki istri atau calon istri.

Dilarang melamar laki-laki yang sudah menikah karena bisa berarti memiliki niat buruk yaitu merusak keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga orang lain.

Dalam HR Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Orang mukmin itu adalah saudaranya orang mukmin, maka tidak halal lah kalau ia menjual atas jualan saudaranya itu dan jangan pula melamar atas lamaran saudaranya, sehingga saudaranya ini meninggalkan lamarannya."

Baca Juga: Bagaimana cara membangun pernikahan impian?

Ternyata tidak hanya satu wanita yang minta dinikahi Nabi Muhammad SAW.

Dalam kitab Fathul Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani menyebutkan beberapa wanita, diantaranya; Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zaenab binti Khuzaemah, dan Maemunah binti Al-Harits.

Sementara cara kedua adalah dengan melalui perantara yang amanah. Jika seorang wanita malu meyampaikan secara langsung, ia bisa memilih orang lain yang bisa dipercaya seperti orang tua, saudara, atau teman dekat.

Diceritakan oleh Umar bin Khattab RA dalam HR Bukhari bahwa beliau pernah melamar untuk anaknya (Hafshah) agar dinikahi, "Aku datang kepada Ustman bin Affan lalu aku tawarkan hafshah kepadanya, kemudin Ustman menemuiku dan berkata : setelah saya pertimbangkan saya belum berkeinginan untuk menikah. Lalu aku menemui Abu Bakar RA seraya berkata : jika engkau mau, aku ingin mengawinkan engkau dengan Hafshah, Abu Bakar RA diam tanpa menjawab sedikitpun. Maka aku berdiam selama beberapa malam kemudian Rasulullah SAW datang meminangnya lalu aku nikahkan Hafsah dengan beliau."***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler