Bagaimana cara mengatur jarak kehamilan yang dibolehkan? Simak penjelasan Buya Yahya

14 September 2021, 17:01 WIB
Ilustrasi hamil. Dokter Boyke beri tips mempercepat kehamilan. /Unsplash.com/Alicia Petresc

WartaBulukumba - Dewasa ini banyak cara mengatur jarak kehamilan. Mulai dari cara alami hingga memasang alat kontrasepsi.

Namun yang perlu diperhatikan adalah cara yang dilakukan untuk menunda kehamilan. Apakah dibenarkan oleh ajaran agama Islam atau tidak.

Mengeluarkan sperma di luar kandungan, ternyata bisa menjadi haram, hal ini disampaikan oleh Buya Yahya.  

Baca Juga: Berat badan tambah naik padahal dietnya hanya makan oatmeal? Ini penjelasannya

Penjelasan Buya Yahya mengenai hal ini harus dibaca sampai tuntas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Dilansir WartaBulukumba.com dari kanal YouTube Al-Bahjah Tv, ada cara yang menggunakan bantuan orang lain atau pun juga menggunakan cara sendiri.

Menurut Buya Yahya, ada beberapa cara menunda kehamilan yang diperbolehkan dalam Islam. Salah satu cara yang diperbolehkan adalah  menggunakan kondom saat berhubungan seksual.

 Baca Juga: Bolehkah mengonsumsi obat herbal dan obat kimia bersamaan? Simak penjelasan dokter Zaidul Akbar

“Penggunaan kondom diperbolehkan karena tidak menggunakan perantara orang lain, sehingga rahasia auratnya tetap terjaga,” jelasnya.

Lebih lanjut pengasuh pondok pesantren pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon ini menjelaskan bahwa,  menggunakan spiral juga dibolehkan, dengan syarat yang memasangkan adalah suami sendiri.

“Penggunaan spiral juga diperbolehkan dalam Islam asalkan yang memasang alat tersebut ialah suami sendiri,” katanya.

Baca Juga: Survei ASI menuju Pemilu 2024, elektabilitas 4 parpol ini melonjak naik

Namun, ada cara lain yang diperbolehkan dalam Islam untuk menunda kehamilan tanpa menggunakan alat sama sekali. Cara tersebut dinamakan azl.

Azl merupakan usaha seorang suami untuk mengatur kehamilan dengan mengeluarkan sperma di luar rahim.

Pada dasarnya cara tersebut diperbolehkan apabila alasan melakukannya untuk mengatur dan menunda kehamilan. Tetapi jika alasannya  takut miskin bila banyak anak. Maka ini yang menjadi haram.

 Baca Juga: Hal tak terduga soal Alvin Faiz  yang disebut Larissa Chou, Hanny Kristianto angkat bicara

“Mengeluarkan sperma di luar rahim menjadi haram apabila alasan melakukannya karena takut miskin bila mempunyai anak,” terang Buya Yahya.

Bahkan, menurut Buya Yahya orang yang melakukan hal itu disebut telah berperilaku kurang ajar kepada Allah SWT.

"Kalau tujuannya karena takut melarat itu berarti kurang ajar kepada Allah," pungkasnya.***

Editor: Sri Ulfanita

Tags

Terkini

Terpopuler