Google vs RUU Perpres Publisher Rights! Bisa membatasi keberagaman konten informasi

- 29 Juli 2023, 21:57 WIB
Ilustrasi Google - Google  vs RUU Perpres Publisher Rights! Bisa membatasi keberagaman konten informasi
Ilustrasi Google - Google vs RUU Perpres Publisher Rights! Bisa membatasi keberagaman konten informasi /Pexels.com/@Lisa Fotios

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina punya bahaya lain: Musuh-musuh yang 'tidak terlihat'

2. Mengancam eksistensi media dan kreator berita, padahal mereka adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi. Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform Google.

Google dan YouTube telah lama mendukung pertumbuhan ekosistem berita digital di Indonesia dan kami ingin terus melanjutkannya. Kami pun tidak menampilkan iklan atau memperoleh uang di Google News. Bahkan, pada tahun 2022, Google mengirim lebih dari satu miliar kunjungan situs bagi media di Indonesia per bulannya – tanpa mengenakan biaya – dan membantu mereka mendapatkan penghasilan melalui iklan dan langganan baru. 

Akses Konten Google dan Meta Terancam Diblokir 

Bukan hanya di Indonesia, Google juga menghadapi masalah Publisher Rights di Kanada.

Baca Juga: Armageddon kian dekat? Semakin masif penyebaran mimpi Muhammad Qasim bin Abdul Karim ke seluruh dunia

Bahkan Google dan Meta, dua raksasa teknologi dunia, bersatu dalam langkah tegas menghadapi Rancangan Undang-Undang (RUU) "Bill C-18" di Kanada. Jika RUU ini disahkan, kedua perusahaan akan memblokir akses konten berita di negara tersebut.

Dalam RUU tersebut, Google (dinaungi oleh Alphabet) dan Facebook (dinaungi oleh Meta) diwajibkan membayar perusahaan media yang menghasilkan dan menyebarkan konten berita melalui platform mereka. Sejak bulan Februari lalu, kabar pengesahan aturan ini telah berhembus, namun hingga kini belum disahkan.

Vice President of News Google, Richard Gingras, dengan tegas menolak aturan tersebut dan menyatakan bahwa perusahaannya tidak mampu secara finansial untuk membayar media atas tautan yang tersebar di platform mereka.

Dalam kesaksiannya di depan Komite Senat, Gingras juga mengungkapkan bahwa Google telah menguji coba pemblokiran konten berita di Kanada dan bahkan menghapus semua tautan artikel di mesin pencari Kanada.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah