Google vs RUU Perpres Publisher Rights! Bisa membatasi keberagaman konten informasi

- 29 Juli 2023, 21:57 WIB
Ilustrasi Google - Google  vs RUU Perpres Publisher Rights! Bisa membatasi keberagaman konten informasi
Ilustrasi Google - Google vs RUU Perpres Publisher Rights! Bisa membatasi keberagaman konten informasi /Pexels.com/@Lisa Fotios

WartaBulukumba - Google telanjur berdiri sebagai gerbang informasi. Pencarian ringan jemari menuntun ke ratusan juta hasil dalam sekejap. Raksasa teknologi ini mengumpulkan, menyimpan, dan menyajikan pengetahuan dunia. Di tengah cahaya dan kegelapan, Google berdansa sebagai raja penguasa pengetahuan digital, menentukan nasib dunia dengan tiap kliknya. Namun Google selalu berhadapan dengan regulasi di berbagai titik di Bumi. Termasuk Indonesia.

Dalam sebuah pernyataan yang penuh kekhawatiran, Google mengecam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Jurnalisme Berkualitas yang sedang diajukan oleh Dewan Pers di Indonesia.

Peraturan ini diyakini berpotensi mengancam keberagaman sumber berita yang menjadi hak masyarakat, serta berdampak pada akses informasi yang relevan dan kredibel bagi pengguna produk Google.

Baca Juga: Menyibak makna logo baru Twitter: Benarkah tulang silang tengkorak bajak laut?

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan kepada Pemerintah Indonesia, kami khawatir bahwa, jika disahkan tanpa perubahan, rancangan terbaru Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas yang tengah diusulkan saat ini tidak dapat dilaksanakan. Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," ungkap Michaela Browning, Wakil Presiden Urusan Pemerintahan dan Kebijakan Publik Google APAC, dalam blog resmi Google di Indonesia, Indonesia.googleblog.com.

Google menegaskan pentingnya menjaga kesehatan industri jurnalisme dan berkomitmen mendukung ekosistem berita yang berkelanjutan, independen, dan beragam.

Menurut Google, Perpres Jurnalisme Berkualitas akan berdampak sebagai berikut bagi masyarakat Indonesia:

1. Membatasi berita yang tersedia online: Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan kami untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.

 

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina punya bahaya lain: Musuh-musuh yang 'tidak terlihat'

2. Mengancam eksistensi media dan kreator berita, padahal mereka adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi. Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform Google.

Google dan YouTube telah lama mendukung pertumbuhan ekosistem berita digital di Indonesia dan kami ingin terus melanjutkannya. Kami pun tidak menampilkan iklan atau memperoleh uang di Google News. Bahkan, pada tahun 2022, Google mengirim lebih dari satu miliar kunjungan situs bagi media di Indonesia per bulannya – tanpa mengenakan biaya – dan membantu mereka mendapatkan penghasilan melalui iklan dan langganan baru. 

Akses Konten Google dan Meta Terancam Diblokir 

Bukan hanya di Indonesia, Google juga menghadapi masalah Publisher Rights di Kanada.

Baca Juga: Armageddon kian dekat? Semakin masif penyebaran mimpi Muhammad Qasim bin Abdul Karim ke seluruh dunia

Bahkan Google dan Meta, dua raksasa teknologi dunia, bersatu dalam langkah tegas menghadapi Rancangan Undang-Undang (RUU) "Bill C-18" di Kanada. Jika RUU ini disahkan, kedua perusahaan akan memblokir akses konten berita di negara tersebut.

Dalam RUU tersebut, Google (dinaungi oleh Alphabet) dan Facebook (dinaungi oleh Meta) diwajibkan membayar perusahaan media yang menghasilkan dan menyebarkan konten berita melalui platform mereka. Sejak bulan Februari lalu, kabar pengesahan aturan ini telah berhembus, namun hingga kini belum disahkan.

Vice President of News Google, Richard Gingras, dengan tegas menolak aturan tersebut dan menyatakan bahwa perusahaannya tidak mampu secara finansial untuk membayar media atas tautan yang tersebar di platform mereka.

Dalam kesaksiannya di depan Komite Senat, Gingras juga mengungkapkan bahwa Google telah menguji coba pemblokiran konten berita di Kanada dan bahkan menghapus semua tautan artikel di mesin pencari Kanada.

Vice President of News Google, Richard Gingras, dalam kesaksiannya di depan Komite Senat, mengutip “tanggung jawab finansial tidak terbatas” jika perusahaanya harus membayar penerbit untuk menautkan ke situs mereka. “Kami tak memiliki kemampuan keuangan jika harus membayar media atas tautan yang tersebar di platform kami, yang mengarah ke situs mereka,” ujar Gingras, dikutip dari Reuters, Kamis 4 Mei 2023.
 
Gingras juga mengatakan Google terpaksa menghapus semua tautan artikel yang tersemat di mesin pencari Kanada. Bahkan, Google sudah menguji coba pemblokiran konten berita di Kanada. Menurut Google, pihaknya justru membantu perusahaan media untuk menarik audiens lebih luas. 
 
Namun, Google berpendapat bahwa sebenarnya mereka membantu perusahaan media untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Hal ini juga diakui oleh Kepala Kebijakan Publik Meta, Rachel Curran, yang menyatakan bahwa mereka juga akan mengakhiri ketersediaan konten berita di Kanada jika RUU tersebut disahkan.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah