Rusia menghukum Brittney Griner 9 tahun penjara, Gedung Putih serukan pembebasannya

6 Agustus 2022, 12:59 WIB
Pebasket AS Brittney Griner yang ditahan Rusia. /EVGENIA NOVOZHENINA/REUTERS

WartaBulukumba - Ketok palu di pengadilan Rusia berdentum keras buat Brittney Griner.

Pebasket Amerika Serikat itu dijatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara pada hari Kamis.

Brittney Griner dinyatakan bersalah akibat membawa kartrid vape yang mengandung ganja ke Rusia.

Baca Juga: AS minta izin Argentina untuk sita pesawat Venezuela karena terkait Iran

Presiden AS Joe Biden menyebutnya sebagai alasan yang "tidak dapat diterima."

Dilansir WartaBulukumba.com dari Reuters pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Griner dikawal keluar dari ruang sidang dengan diborgol oleh polisi setelah putusan itu, menoleh ke wartawan dan berkata: "Saya mencintai keluarga saya".

Griner, peraih medali emas Olimpiade dua kali dan bintang Asosiasi Bola Basket Nasional Wanita (WNBA), ditangkap pada pertengahan Februari saat dia tiba untuk bermain untuk tim Rusia selama offseason WNBA.

Baca Juga: Biden umumkan serangan pesawat tak berawak CIA tewaskan pemimpin Al Qaeda Ayman Al Zawahiri

Kasusnya melemparkan Texas ke dalam pusaran geopolitik yang dipicu ketika Presiden Vladimir Putin mengirim pasukan ke Ukraina pada 24 Februari, mendorong hubungan AS-Rusia ke titik terendah baru pasca-Perang Dingin.

Beberapa sorotan datang dari bintang bola basket AS ketika Brittney Griner menghadapi vonis dalam persidangan atas tuduhan narkoba yang dapat membuatnya dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara.

"Orang tua saya mengajari saya dua hal penting: satu, ambil tanggung jawab Anda dan dua, bekerja keras untuk semua yang Anda miliki," 

"Itu sebabnya saya mengaku bersalah atas tuduhan saya. Saya mengerti semua yang telah dikatakan terhadap saya, tuduhan yang terhadap saya, dan itulah sebabnya saya mengaku bersalah. Tapi saya tidak punya niat untuk melanggar hukum Rusia apa pun," imbuhnya.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler