“Kepada tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK,” kata Firli.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dijemput Tim OTT KPK di Rumah Jabatannya, Jalan Sungai Tangka, Makassar, pukul 01.00 Wita dini hari, Sabtu 27 Februari 2021.
Baca Juga: Aplikasi BARS diluncurkan Facebook untuk mengalihkan perhatian dari TikTok
Sebelumnya Tim OTT KPK lebih dulu menangkap Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rachmat, ajudan gubernur Syamsul dan seorang kontraktor proyek asal Bulukumba, Agung Sucipto. Juga dua supir. Barang bukti yang diamankan dalam OTT ini adalah uang Rp 2 miliar yang diduga sebagai suap.
Nurdin Abdullah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***