Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah resmi tersangka, Proyek Palampang-Munte dan Bulukumba-Sinjai banyak disebut

- 28 Februari 2021, 01:48 WIB
Live Konpers KPK, Ahad 28 Februari 2021.
Live Konpers KPK, Ahad 28 Februari 2021. /Facebook.com/@komisiPemberantasanKorupsi

WartaBulukumba -  KPK resmi menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait perizinan pembangunan infrastruktur.

Proyek perbaikan Ruas Jalan Palampang-Munte-Bontolempangan yang membentang dari Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Sinjai adalah salah satu item yang paling banyak disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Live Konferensi Pers, Ahad dini hari, 28 Februari 2021, pukul 02.00 Wita.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Nurdin Abdullah terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara atau yang mewakilinya.

Baca Juga: Lautaro Martinez: Barcelona adalah masa lalu

“Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam Konpers, Ahad.

Nurdin Abdullah akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK.

“Kami prihatin dengan tindak korupsi ini. Karena ini merugikan rakyat apalagi di masa-masa sekarang di tengah pandemi Covid-19,” lanjut Firli.

Baca Juga: Boyband Korea BTS diterpa komentar rasis penyiar radio Jerman

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton selama beberapa jam sejak Sabtu siang kemarin.

“Kepada tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK,” kata Firli.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dijemput Tim OTT KPK di Rumah Jabatannya, Jalan Sungai Tangka, Makassar, pukul 01.00 Wita dini hari, Sabtu 27 Februari 2021.

Baca Juga: Aplikasi BARS diluncurkan Facebook untuk mengalihkan perhatian dari TikTok

Sebelumnya Tim OTT KPK lebih dulu menangkap Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rachmat, ajudan gubernur Syamsul dan seorang kontraktor proyek asal Bulukumba, Agung Sucipto. Juga dua supir. Barang bukti yang diamankan dalam OTT ini adalah uang Rp 2 miliar yang diduga sebagai suap.

Nurdin Abdullah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x