Abu Janda dipolisikan, Legislator: sikat tanpa pandang bulu

- 29 Januari 2021, 20:12 WIB
 Permadi Arya alias Abu Janda.
Permadi Arya alias Abu Janda. /Portal surabaya/

WartaBulukumba - Abu Janda alias Permadi Arya dilaporkan oleh DPP KNPI ke Bareskrim Polri, Kamis 28 Januari 2021 dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau rasisme.

Respon datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia memberikan pesan kepada pihak kepolisian untuk tidak pandang bulu dalam menindak kasus dugaan rasisme yang saat ini merundung mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Bahkan, terkait itu pihak kepolisian telah menahan dan menetapkan tersangka Ambroncius Nababan terkait kasus rasisme. 

Baca Juga: Ritual Sabtu Produktif oleh Literasi Satu Atap di Bulukumba

Legislator yang kerap disebut Sultan Tanjung Priok ini minta penanganan serupa dilakukan atas kasus rasisme lainnya.

"Sikat tanpa pandang bulu, rasisme bisa menyebabkan perang sesama saudara sendiri. Saya yakin Kapolri baru akan berlaku tegas," katanya kepada awak media, Jumat 29 Januari 2021.

Lanjutnya, ia berujar sikap tegas kepolisian yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus ditunjukan dalam menindak kasus rasisme. 

Baca Juga: Seniman dari komunitas literasi Dihyah PROject hidupkan mural 3D di tembok

Hal ini menurutnya, agar kejadian yang dapat memecah belah tidak terjadi kembali.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x