Dugaan korupsi LPEI, Sri Mulyani temui Kejagung

- 19 Maret 2024, 00:00 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima laporan dugaan korupsi pendaan LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima laporan dugaan korupsi pendaan LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty. /Dok. ANTARA/Laily Rahmawaty./

Burhanuddin menyampaikan bahwa pada tahap awal, empat debitur tersebut dilaporkan oleh Kemenkeu karena diduga terlibat dalam 'fraud' dengan nilai total mencapai Rp2,505 triliun.

“Jadi, untuk tahap awal ini, ada dana sebesar Rp2,5 triliun, dengan nama debitur (perusahaan) RII mencapai Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp2,505 triliun,” jelas Burhanuddin.

Setelah menerima laporan tersebut dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung melanjutkan dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi diduga embat Rp40 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agung menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Keuangan dalam membersihkan korupsi di lembaga tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil penelitian mengenai kredit bermasalah di LPEI.

“Kami menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim gabungan mengenai kredit bermasalah yang diduga terjadi 'fraud', yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para debitur,” ujar Sri.

Sri juga menegaskan bahwa pihaknya terus mendesak Direksi LPEI saat ini untuk terus meningkatkan kinerjanya dan membangun tata kelola yang baik.***

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x