Dugaan korupsi LPEI, Sri Mulyani temui Kejagung

- 19 Maret 2024, 00:00 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima laporan dugaan korupsi pendaan LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima laporan dugaan korupsi pendaan LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty. /Dok. ANTARA/Laily Rahmawaty./

WartaBulukumba.Com - Meruyak deras ke permukaan di seputar dugaan korupsi LPEI, Sri Mulyani menemui Kejagung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dengan ketegasan dalam suaranya, mengungkapkan penerimaan laporan mengenai dugaan praktik korupsi yang menghiasi wajah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sebuah panggung di mana uang bermain-main dengan kepentingan, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam perjumpaan di Kejaksaan Agung pada hari Senin.

“Pada hari ini kami kedatangan Bu Menteri Keuangan, memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Burhanuddin usai menerima kunjungan Sri Mulyani di ruang kerjanya, dilansir dari Antara pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca Juga: Tersangka korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Selayar kembalikan kerugian negara Rp1 milyar

Investigasi sudah berjalan lama

Burhanuddin menegaskan bahwa investigasi atas dugaan ini telah berlangsung cukup lama di bawah pengawasan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan hari ini adalah saat resmi laporan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan.

Menurut penjelasan Sri Mulyani, LPEI telah membentuk sebuah tim gabungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk menyelidiki kredit-kredit bermasalah di LPEI.

Dari hasil penyelidikan itu, terbetik dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh empat debitur.

Baca Juga: Dugaan korupsi di SMAN 23 Makassar dan 'keabu-abuan penanganan hukum'

Burhanuddin menyampaikan bahwa pada tahap awal, empat debitur tersebut dilaporkan oleh Kemenkeu karena diduga terlibat dalam 'fraud' dengan nilai total mencapai Rp2,505 triliun.

“Jadi, untuk tahap awal ini, ada dana sebesar Rp2,5 triliun, dengan nama debitur (perusahaan) RII mencapai Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp2,505 triliun,” jelas Burhanuddin.

Setelah menerima laporan tersebut dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung melanjutkan dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi diduga embat Rp40 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agung menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Keuangan dalam membersihkan korupsi di lembaga tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil penelitian mengenai kredit bermasalah di LPEI.

“Kami menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim gabungan mengenai kredit bermasalah yang diduga terjadi 'fraud', yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para debitur,” ujar Sri.

Sri juga menegaskan bahwa pihaknya terus mendesak Direksi LPEI saat ini untuk terus meningkatkan kinerjanya dan membangun tata kelola yang baik.***

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x