Aneh! Tersangka pengancaman parang di Pangalloang Bulukumba masih bebas berkeliaran dan beraktivitas

- 3 Februari 2024, 18:22 WIB
Ilustrasi pengancaman dengan parang - Tersangka pengancaman parang di Pangalloang Bulukumba ternyata masih bebas
Ilustrasi pengancaman dengan parang - Tersangka pengancaman parang di Pangalloang Bulukumba ternyata masih bebas /Pixabay/TRAPHITHO

WartaBulukumba.Com - Sebilah parang nyaris 'bicara' menghunjam tubuh seorang warga namun beruntung masih dalam level pengancaman. Insiden itu menggemparkan Desa Pangalloang Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada 11 November 2023 lalu.

Pelaku pengancaman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu oleh penyidik Tipidum Reskrim Polres Bulukumba, ternyata belum juga ditahan. Hal ini memicu kebingungan dan dipertanyakan oleh keluarga korban.

Korban pengancaman adalah seorang tokoh masyarakat di Desa Pangalloang, H. Yusuf. Dia mengaku merasa sangat terpukul oleh peristiwa mengerikan tersebut. Dia mengungkapkan dirinya mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam akibat pengancaman yang dialaminya.

Baca Juga: Peristiwa ancaman disertai parang di Bulukumba! Yang lebih ngeri karena pemicunya tidak jelas

Sudah dua bulan berlalu

Meskipun sudah lebih dari dua bulan berlalu sejak laporan polisi dibuat oleh H. Yusuf dengan nomor LP/B/680/XI/2023/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN, pihak Polres Bulukumba belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka.

Arie M. Dirgantara, yang mewakili keluarga pelapor, mengungkapkan kekecewaannya dan mempertanyakan sikap penyidik Tipidum Reskrim Bulukumba yang belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Apa yang terjadi dengan penyidik Tipidum Polres Bulukumba? Padahal sudah ditetapkan tersangka, tapi belum ditahan," ungkap Arie M. Dirgantara pada Sabtu, 3 Februari 2024.

Baca Juga: Nenek di Bulukumba ini diteriaki polisi gegara tak pakai helm sedangkan dua pelanggar lainnya didiamkan saja

Menurut Arie, keluarga dan solidaritas masyarakat untuk mendapatkan keadilan bagi H. Yusuf sudah mulai mengumpulkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor Polres Bulukumba. Mereka ingin menuntut keadilan atas penanganan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku pengancaman segera ditahan.

Alasan polisi belum menahan tersangka

Pihak kepolisian, penyidik Tipidum Reskrim Polres Bulukumba, menjelaskan alasan mengapa pelaku belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kanit Tipidum Reskrim Bulukumba, Aipda Supriadi, yang dihubungi melalui telepon pada Jumat, mengakui bahwa pelaku memang telah berstatus tersangka, namun belum ditahan. Alasan yang diberikan adalah kondisi kesehatan tersangka.

Baca Juga: Nenek di Bulukumba ini dianiaya hanya gegara menegur baik-baik ada sapi masuk ke kebunnya

Tersangka terlihat sehat dan tetap beraktivitas

Keluarga korban dan masyarakat yang merasa prihatin meragukan alasan kesehatan tersangka. Hasil pantauan keluarga korban menyebutkan bahwa tersangka saat ini terlihat justru dalam kondisi sehat dan tetap melakukan aktivitas sehari-hari di Desa Pangalloang.

Tidak hanya keluarga korban, tetapi juga warga Desa Pangalloang secara keseluruhan, menantikan kejelasan dari pihak berwajib mengenai penanganan kasus ini. Mereka berharap agar pelaku pengancaman segera ditahan dan diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pertanyaan besar yang masih menghantui masyarakat adalah mengapa penahanan belum dilakukan. Apakah alasan kesehatan yang dikemukakan oleh pihak kepolisian benar-benar memadai, ataukah ada faktor-faktor lain yang memengaruhi keputusan tersebut?

Aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh keluarga korban dan masyarakat Desa Pangalloang adalah bentuk ekspresi mereka untuk menekan pihak berwajib agar segera bertindak. Mereka ingin memastikan bahwa kasus ini tidak akan diabaikan dan pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah