Bulukumba sarang miras! Penerapan Perda Syariat Islam sangat lemah?

- 11 November 2023, 10:09 WIB
Polres Bulukumba mengamankan miras jenis ballo.
Polres Bulukumba mengamankan miras jenis ballo. /Dok. Humas Polres Bulukumba.

WartaBulukumba.Com - Sangat mudah menemukan ballo atau para peminum ballo, nyaris pada setiap lekuk Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Aromanya tajam menyengat menguar, berbusa, sekilas seperti susu. Setiap tegukan menyesatkan bisa melibatkan peminumnya dalam tarian mabuk. Sering berujung tindak kriminal lantaran pengaruhnya bisa menghilangkan nalar.

Perda Syariat Islam No.3 Tahun 2022 di Bulukumba, Sulawesi Selatan hanya berlaku 'di atas kertas'. Pemberantasan minuman keras kerap hanya terletak di wilayah kasuistik? Pernyataan sekaligus pertanyaan itu secara umum kerap dilontarkan sejumlah kalangan di Bulukumba terkait maraknya miras di daerah ini.

Selain maraknya miras, Bulukumba juga darurat judi sabung ayam. Bahkan arena sabung ayam sangat mudah ditemukan di berbagai tempat di pelosok-pelosok Bulukumba. Persoalan yang kerap mengemuka, aparat hukum hanya memberantas judi sabung ayam, sementara sabung ayam tidak pernah masuk dalam ranah hukum yaitu Pasal 66 A ayat 1 tentang penganiayaan hewan..

Baca Juga: Lagi-lagi Bulukumba, narkoba lagi: Polisi ringkus empat kurir sabu warga Ujungloe dan Ujungbulu

Pemberantasan Ballo Terkait Pemilu 2024

Terbaru, pemberantasan miras di Bulukumba hanya terkait pesta demokrasi. Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dengan menggelar operasi penertiban menjelang Pemilu 2024. Sasaran utama operasi ini adalah penjual minuman keras jenis ballo di wilayah hukum Polres Bulukumba

Kasat Samapta Polres Bulukumba, AKP Baharuddin, mengungkapkan bahwa operasi ini telah berhasil mengamankan sebanyak 71 liter minuman keras Ballo dari tujuh pelaku atau penjual. Operasi ini merupakan langkah serius untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang Pemilu.

"Dalam operasi ini, ada 71 liter barang bukti jenis Ballo yang berhasil disita dari masing-masing ketujuh penjual tersebut," ungkap AKP Baharuddin pada Sabtu, 11 November 2023.

Baca Juga: Bulukumba sarang judi sabung ayam: Setiap kali polisi datang para pelaku sudah menghilang

Ujung Bulu Rawan Ballo

Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu AP (45), AS (43), IT (50), MM (58), SA (53), RM (42), dan M (54), semuanya merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x