Merebak dugaan uang transport anggota KPPS disunat! Mengapa besarannya berbeda di setiap daerah?

- 30 Januari 2024, 10:28 WIB
Ilustrasi KPPS - Merebak dugaan uang transport anggota KPPS disunat! Mengapa besarannya berbeda di setiap daerah?
Ilustrasi KPPS - Merebak dugaan uang transport anggota KPPS disunat! Mengapa besarannya berbeda di setiap daerah? / /Nandai Bengkulu

WartaBulukumba.Com - Kisah-kisah anggota KPPS terkait dengan uang transport untuk mereka yang diduga disunat merebak di berbagai daerah. Sontak berseliweran unggahan dari sejumlah anggota KPPS di media sosial. Tentu saja memantik reaksi beragam dari netizen.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan pilar penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. Namun, di balik dedikasi dan kerja keras mereka, muncul isu yang tidak kalah penting: perbedaan honor dan dugaan sunat anggaran yang menjadi perbincangan panas di media sosial.

Sebuah video yang diunggah oleh akun @elhasyaaa di TikTok menjadi pemicu perdebatan ini. Dalam video tersebut, ia mengklaim hanya menerima Rp25.000 dalam pecahan Rp5.000 sebagai uang transportasi usai pelantikan anggota KPPS.

Baca Juga: Seleksi KPPS Tamalanrea Indah berbau nepotisme, Ketua FAKK Makassar angkat suara

Video ini kemudian beredar luas di media sosial, termasuk di platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), dan memicu reaksi beragam dari netizen.

Ada yang mengaku menerima honor Rp200.000 di daerah mereka, sementara yang lain mengatakan tidak menerima apa-apa.

Isu ini menimbulkan dugaan adanya 'sunat' anggaran, dengan jumlah yang diterima anggota KPPS diduga lebih rendah dari yang seharusnya.

Menanggapi hal ini, Titi Anggraini, dosen pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menekankan perlunya penyelidikan menyeluruh. Menurutnya, setiap kejanggalan harus diawasi ketat, karena bisa jadi ini hanya puncak gunung es dari skandal penyimpangan yang lebih besar.

Baca Juga: Tugas, masa kerja dan perbandingan gaji KPPS dengan PTPS 2024

Honor KPPS Pemilu naik dua kali lipat

Tragedi terkait pemilu 2019 yang menyebabkan beberapa anggota KPPS sakit hingga meninggal dunia semakin menambah kegelisahan. Namun, pada Pemilu 2024, KPU telah menaikkan honor anggota KPPS hingga dua kali lipat. Meski demikian, masih terdapat pertanyaan mengenai perbedaan besaran uang transportasi atau harian di berbagai daerah.

Khoirunnisa Agustyati, pengamat politik dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyoroti peran krusial KPPS sebagai "ujung tombak" dalam pemilu. Dia menekankan bahwa kelancaran proses di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat bergantung pada kecermatan anggota KPPS. Selain itu, beban mereka tidak hanya terbatas pada hari pemungutan suara, tapi juga meliputi persiapan hingga penghitungan suara.

“Pemilih akan memberikan suaranya di TPS, dan kelancaran proses di TPS akan sangat bergantung pada kecermatan anggota KPPS,” ujar Khoirunnisa, dikutip dari BBC pada Selasa, 30 Januari 2024.

Rima Baskoro, analis kebijakan publik dan alumni Master of Public Policy dari Monash University, menambahkan bahwa anggota KPPS harus didukung dengan kemampuan fisik dan kesehatan mental yang baik untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif. Peran mereka, menurut Rima, sangat krusial dalam "mengawal jalannya demokrasi".

Baca Juga: Berapa honor KPPS 2024? Ini masa kerjanya

Ketua KPU memastikan perlindungan sosial 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari memastikan ada jaminan perlindungan sosial dan pengecekan kesehatan untuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) yang bertugas di Pemilu 2024.

Di luar itu, KPU juga hanya menerima anggota kpps yang usia maksimalnya 55 tahun dan dalam keadaan sehat.

Hasyim saat ditemui di Jakarta, Kamis, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan mencegah anggota kpps meninggal dunia saat bekerja selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

“Dalam kondisi sehat ini juga pemerintah daerah memberikan dukungan berupa pemeriksaan kesehatan, fasilitas medis kepada para badan ad hoc (anggota kpps). Demikian juga untuk jaminan sosial penyelenggara pemilu, Presiden (Joko Widodo) telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Hasyim selepas melantik 5,7 juta lebih anggota kpps secara serentak di Jakarta, diikutip dari Antara pada Kamis.

Mengutip laman Kpu.go.id, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, disebutkan bahwa fungsi utama KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS. Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS, yang mana satu anggotanya sebagai Ketua KPPS.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah