Rahmat meminta kepada pihak kepolisian Bulukumba dan instansi terkait untuk menutup kegiatan usaha AMDK di Desa Batukaropa karena belum memiliki izin lengkap dan sudah beroperasi.
"Ini merupakan pelanggaran, termasuk dalam memastikan kelayakan tempat usaha dan dokumen terkait," tegas Rahmat.
Rahmat juga meminta kepada Dinas Kesehatan Bulukumba untuk memeriksa seluruh perusahaan AMDK dan depot air minum isi ulang di Kabupaten Bulukumba untuk memastikan kelayakan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena ini menyangkut kepentingan banyak orang yang menjadi konsumennya.
Baca Juga: Lagi-lagi Bulukumba, sabu dari Malaysia dan IRT
WartaBulukumba.com berusaha menghubungi pihak perusahaan AMDK yang diduga belum memiliki SIPA tersebut melalui WhatsApp namun tidak ada tanggapan.
Sementara itu Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah yang coba dikonfirmasi awak media terkait hal ini belum memberikan komentar.***