Diduga masih ada bisnis air minum dalam kemasan di Bulukumba belum kantongi SIPA

- 7 Mei 2023, 18:41 WIB
Ilustrasi air mineral
Ilustrasi air mineral /pixabay.com/

WartaBulukumba - Tetesan air minum dalam kemasan mengalir melewati kerongkongan, melepaskan dahaga, menuntaskan gerah, namun bagaimana halnya dengan legalitas yang semestinya membersamainya sejak awal?

Geliat bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, telah mengalami perkembangan pesat dalam setahun terakhir, menjadi salah satu bisnis yang menjanjikan.

Banyak perusahaan AMDK yang beroperasi di Bulukumba dan mampu bersaing dengan merek nasional meskipun berasal dari produk lokal.

Baca Juga: PT Purnama dilaporkan ke Polres Bulukumba terkait dugaan pelanggaran UU Pertambangan

Namun, keberadaan salah satu perusahaan yang memproduksi AMDK di Desa Batukaropa Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba diduga telah beroperasi selama setahun terakhir tanpa memiliki surat izin pemanfaatan air tanah (SIPA), yang merupakan persyaratan penting dalam menjalankan kegiatan usaha AMDK.

Koordinator Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba, Rahmat, menegaskan bahwa tidak boleh ada perusahaan AMDK di Kabupaten Bulukumba yang beroperasi tanpa memiliki kelengkapan dokumen yang lengkap.

"Tidak boleh karena perusahaan tersebut telah memiliki izin lainnya, padahal masih ada persyaratan izin yang belum terpenuhi," kata Rahmat pada Ahad, 7 Mei 2023.

Baca Juga: IRT di Bulukumba ini bisa terancam hukuman penjara seumur hidup

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x