PT Purnama dilaporkan ke Polres Bulukumba terkait dugaan pelanggaran UU Pertambangan

- 6 Mei 2023, 16:05 WIB
Warga Bulukumba dari Aliansi Masyarakat Batukaropa Bersatu melakukan pengawasan ketat terhadap tambang ilegal yang mereka segel paksa.
Warga Bulukumba dari Aliansi Masyarakat Batukaropa Bersatu melakukan pengawasan ketat terhadap tambang ilegal yang mereka segel paksa. /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Barikade mengelilingi area tambang ilegal di Sungai Balantieng. Aksi segel paksa yang dilakukan ratusan warga Bulukumba pada Kamis, 4 Mei lalu difollow-up dengan melakukan penjagaan ketat terhadap area tambang ilegal yang kini 'terkunci'.

Ratusan warga Bulukumba yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Batukaropa Bersatu memboikot akses jalan masuk tambang milik PT Purnama di bantaran Sungai balantieng. 

Kordinator aksi, Arie MD, mengeaskan bahwa mereka akan senantiasa mengawal gerakan ini terkait dugaan pelanggaran UU Pertambangan yang dilakukan oleh PT Purnama. Pengaduan tertulis pun telah mereka layangkan ke Polres Bulukumba.

Baca Juga: Tambang ilegal di Sungai Balantieng Bulukumba disegel rakyat

"Kami meminta pihak Polres Bulukumba untuk menegakkan hukum di sektor pertambangan. Apabila terbukti ilegal, harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi citra penegakan hukum di sektor pertambangan di Kabupaten Bulukumba," tegas Arie MD pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Pihaknya juga meminta pihak Polres Bulukumba untuk menutup semua aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bulukumba, terutama yang berada di Kacibo, Desa Swatani dan Desa Balon yang dikelola secara perorangan tanpa izin.

"Kegiatan penambangan ini sudah sangat merusak ekosistem dan tatanan sungai," ujarnya lagi.

Baca Juga: Ratusan warga Bulukumba segel paksa tambang ilegal di Sungai Balantieng

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x