PT Purnama dilaporkan ke Polres Bulukumba terkait dugaan pelanggaran UU Pertambangan

- 6 Mei 2023, 16:05 WIB
Warga Bulukumba dari Aliansi Masyarakat Batukaropa Bersatu melakukan pengawasan ketat terhadap tambang ilegal yang mereka segel paksa.
Warga Bulukumba dari Aliansi Masyarakat Batukaropa Bersatu melakukan pengawasan ketat terhadap tambang ilegal yang mereka segel paksa. /WartaBulukumba.com

Korlap aksi, Arie MD melalui orasinya menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan penambangan.

"PT. Purnama tidak memiliki izin baik dalam bentuk AMDAL maupun IUP Eksplorasi/Produksi, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan UU Pertambangan dan UU Lingkungan Hidup. Kegiatan yang dilakukan perusahaan ini menimbulkan rasa tidak nyaman dan merugikan masyarakat," urainya.

Dia juga menyinggung komitmen dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya di kantor DPRD Bulukumba juga telah dilanggar oleh PT. Purnama.

"Kami dari Aliansi Masyarakat Batukaropa Bersatu merasa kecewa dan marah!" tegas Arie MD.

Sungai Balantieng bagi sebagian kalangan, mendatangkan aliran kesadaran terhadap ekosistem dan habitat di sekitar sungai yang mengalir membelah beberapa kecamatan di Kabupaten Bulukumba ini.

 

Salah satu desa yang masuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Balantieng, yaitu Desa Batukaropa di Kecamatan Rilau Ale, sejak lama dialiri resah.

Sejak lama warga masyarakat Desa Batukaropa menilai keberadaan tambang di Sungai Balantieng berpotensi merusak lignkunqan hidup dan tatanan sungai.

Lebih jauh lagi, berpotensi merusak bendunqan irigasi persawahan warga Desa Batukaropa yang selama ini menqalirkn air ke persawahan dengan luas kurang lebih 300 Ha.

Lokasi tambang itu juga tidak jauh dari pemukiman warga serta jembatan besar Sungai Balantieng.***

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x