WartaBulukumba -Duka masih menyesap dari sana, Kota Malang di malam berdarah, tragedi Kanjuruhan.
Pusaran kasus hukum pada tragedi Kanjuruhan terus mengalir deras.
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, menjadi salah satu tersangka.
Baca Juga: Buntut kasus Teddy Minahasa, lima personel Polda Sumbar diperiksa Divisi Propam Mabes Polri
Meski begitu, Akhmad Hadian Lukita tetap memegang jabatan tersebut.
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh mengatakan bahwa meski berstatus tersangka tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita tetap menjabat sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) sampai ada putusan inkrah.
"Itu bagian dari asas praduga tak bersalah," kata Ahmad Riyadh di Jakarta, dikutip dari Antara pada Selasa malam, 18 Oktober 2022.
Baca Juga: PILHI pertanyakan pelaporan di KPK terkait dugaan kasus korupsi Rp240 miliar di Bank Kaltimtara
Menurut Ketua Asprov PSSI Jawa Timur tersebut, selain putusan inkrah yang menyatakan Akhmad Hadian Lukita memang bersalah, ada dua hal lain yang bisa membuat pria asal Jawa Barat itu kehilangan jabatannya.