Bareskrim Polri tetapkan penggugat ijazah Jokowi sebagai tersangka

- 14 Oktober 2022, 14:13 WIB
Bambang Tri Mulyono pelapor dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Bambang Tri Mulyono pelapor dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. /Jurnal Soreang /twitter @sembhurat

WartaBulukumba - Sosok Bambang Tri Mulyono kian mencuat di ruang publik setelah ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Bambang Tri Mulyono tidak sendiri. Dia dijadikan tersangka bersama Gus Nur.

Bareskim Polri menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Orangtua korban penganiayaan anak di Bulukumba minta keadilan, tersangka kini bebas

"Tersangka pertama SNR (Sugi Nur Raharja) dan yang kedua BTM (Bambang Tri Mulyono)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Menurut Nurul, keduanya ditangkap dan menjadi tersangka terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun YouTube Gus Nur 13.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan ahlinya sebanyak 7 orang.

Baca Juga: Penganiayaan anak oleh oknum kepsek di Bulukumba, orangtua korban berharap Jokowi melirik kasus ini

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x