Garong dana BOP TPQ di Bulukumba, Kejari menahan seorang ASN Kemenag sebagai tersangka

- 24 Juli 2022, 23:02 WIB
Ilustrasi korupsi - Dugaan garong dana BOP TPA di Bulukumba, Kejari menahan seorang ASN Kemenag sebgai tersangka
Ilustrasi korupsi - Dugaan garong dana BOP TPA di Bulukumba, Kejari menahan seorang ASN Kemenag sebgai tersangka /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

Tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejaksaan Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, beberapa waktu lalu mengungkapkan alur dugaan korupsi BOP tersebut.

Baca Juga: Pemeran dalam video berbau pornografi di Bulukumba kembali membuat 'konten'

"Anggaran disalurkan langsung dari Kemenag pusat ke lembaga yang bersangkutan dalam hal ini TPQ," jelasnya.

Sebelumnya pada Kamis, 12 Mei 2022 lalu Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba mendatangi kantor Kemenag Bulukumba dan melakukan penggeledahan dilakukan.

Saat itu sejumlah laci meja hingga lemari tak luput dari jangkauan penyidik Kejari.

Baca Juga: Bulukumba geger, pria Barugae tikam calon istri sendiri

Salah satu ruangan yang digeledah yakni ruangan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren).

Lalu Tim Penyidik Kejari membawa sejumlah dokumen yang berhubungan dengan BOP TPQ tahun 2020.

Salah satu dokumen tersebut yakni Laporan pertanggung jawaban (LPJ) terkait BOP tersebut. ***

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah