Garong dana BOP TPQ di Bulukumba, Kejari menahan seorang ASN Kemenag sebagai tersangka

- 24 Juli 2022, 23:02 WIB
Ilustrasi korupsi - Dugaan garong dana BOP TPA di Bulukumba, Kejari menahan seorang ASN Kemenag sebgai tersangka
Ilustrasi korupsi - Dugaan garong dana BOP TPA di Bulukumba, Kejari menahan seorang ASN Kemenag sebgai tersangka /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

WartaBulukumba - Bulukumba sedang dalam pusaran kasus garong dana bantuan TPQ dan teranyar seorang ASN menjadi tersangka.

Ada ratusan juta rupiah melayang dalam dugaan penyelewengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) tahun 2020 lalu.

Babak baru kasus ini adalah penahanan terhadap seorang tersangka pada Ahad, 24 Juli 2022 yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Baca Juga: Jangan coba-coba berbuat kejahatan di Bulukumba! Kini Tim Respati berpatroli hingga dini hari

Tersangka merupakan seorang ASN di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bulukumba.

Tersangka berinisial A-I ditahan Kejari setelah menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba.

Tersangka akan ditahan di lapas kelas dua A Bulukumba selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Ketika badik lelaki Bulukumba membungkam syarat tambahan untuk lamaran pernikahan

Dana BOP saat pandemi Covid-19 diduga disunat oleh tersangka saat menduduki posisi sebagai kepala seksi pondok pesantren di Kantor Kemenag Bulukumba.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x