WartaBulukumba - Bulukumba sedang dalam pusaran kasus garong dana bantuan TPQ dan teranyar seorang ASN menjadi tersangka.
Ada ratusan juta rupiah melayang dalam dugaan penyelewengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) tahun 2020 lalu.
Babak baru kasus ini adalah penahanan terhadap seorang tersangka pada Ahad, 24 Juli 2022 yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Baca Juga: Jangan coba-coba berbuat kejahatan di Bulukumba! Kini Tim Respati berpatroli hingga dini hari
Tersangka merupakan seorang ASN di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bulukumba.
Tersangka berinisial A-I ditahan Kejari setelah menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba.
Tersangka akan ditahan di lapas kelas dua A Bulukumba selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Ketika badik lelaki Bulukumba membungkam syarat tambahan untuk lamaran pernikahan
Dana BOP saat pandemi Covid-19 diduga disunat oleh tersangka saat menduduki posisi sebagai kepala seksi pondok pesantren di Kantor Kemenag Bulukumba.