“Dari jumlah ini, korban tertinggi pada kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak, anak korban kekerasan fisik dan atau psikis sebanyak 80 anak," imbuhnya.
Data Kemensos menyebutkan, pelaku kekerasan – termasuk kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat yaitu ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.
"Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Kerap terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara online," jelas Risma.
Mensos Risma menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan para pemangku kepentingan.
Dalam SE No. 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di berbagai lingkungan itu, Risma meminta kepada kepala daerah agar memberikan dukungan maksimal untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.***