Kasus trading Binomo ilegal, Indra Kenz terancam 20 tahun penjara

- 2 Maret 2022, 08:10 WIB
Kasus Trading Binomo ilegal, Indra Kenz terancam 20 tahun penjara
Kasus Trading Binomo ilegal, Indra Kenz terancam 20 tahun penjara /Foto: PMJ News/ Yeni/

WartaBulukumba - Mulut penjara mulai menganga untuk Indra Kenz.

Kasus yang sedang membelit crazy rich asal Medan ini bisa membawanya untuk menghuni ruang di balik jeruji besi selama 20 tahun bui.

Tidak hanya penjara, penyidik Bareskrim Polri pun memblokir empat rekening milik Indra Kenz.

Baca Juga: Konten trading Binomo Indra Kenz dihapus, Polri lakukan uji laboratorium

Pemblokiran rekening dilakukan sebagai bagian dari langkah pengusutan aset yang dimiliki terkait kasus penipuan atau judi online melalui aplikasi Binomo.

"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir itu ada 4 rekening yang kami blokir," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Selasa, 1 Maret 2022.

Meski telah dilakukan pemblokiran, Whisnu masih belum bisa menentukan total nilai yang yang ada di dalam rekening tersebut. Namun, diperkirakan jumlahnya puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Indra Kenz minta maaf dan akui aplikasi Binomo ilegal

"Uangnya ada di situ puluhan miliar, kita tidak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekatnya, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti kena," jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah