Polres Depok tangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan Jamal Mirdad

- 26 Februari 2022, 15:35 WIB
Jamal Mirdad.
Jamal Mirdad. /(Foto: PMJ/Nusantara TV).

WartaBulukumba - Mantan legislator dan penyanyi tenar era 1980-an Jamal Mirdad tersandung kasus dugaan penggelapan.

Setelah Polda Metro melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di Sawangan, kini Polres Depok menangani kasus ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan berkas dilimpahkan ke Polres Metro Depok. Hal ini dilakukan agar penyidik lebih mudah melakukan penyelidikan karena lokasi kejadian di Depok.

Baca Juga: Temuan paket organ manusia, Polri surati Interpol Brazil dan Singapura

"Untuk lebih mempermudah, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas ke Polres Depok karena tempat kejadian perkaranya disana. Pelimpahannya pada tanggal 9 Februari 2022," ujar Zulpan ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada, Jumat 25 Februari 2022.

Sebelumnya, Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok.

Pelantun lagu hits 'Julaeha' di era 1980-an ini dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya tolak laporan Roy Suryo, Muannas Alaidid membela Menag Yaqut

Dikatakan Zulpan, laporan kasus ini berawal saat Jamal Mirdad bersama pelapor terlibat dalam jual beli rumah seluas 150 meter persegi milik Jamal di Cinangka, Sawangan, Depok dengan harga Rp490 juta.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah