WartaBulukumba - Gelinding kasus jual beli jabatan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita sejumlah aset Puput Tantriana Sari dalam bentuk tanah dan bangunan.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dkk," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Jumat 18 Februari 2022.
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri ambil alih kasus pelemparan bom molotov ke pos polisi Bekasi
Tanah dan bangunan milik Bupati Probolinggo tersebar di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, 3 bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, 1 bidang tanah di Kelurahan Alaskandang, Kecamatan Besuk, 1 bidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Adapun perkiraan nilai aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar," ujar Ali.
Ali menyebut bahwa KPK saat ini masih menelusuri aset Puput Tantriana lainnya. Aset itu juga yang dimiliki atas nama pihak lain, guna menghindari lacakan KPK.
"Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik tersangka PTS dkk," jelasnya.