WartaBulukumba - Arteria Dahlan tidak dapat dipidana! Ini penjelasan ahli pidana, Effendi Saragih.
Arteria Dahlan menyinggung bahasa Sunda di ruang parlemen dalam agenda resmi para legislator.
Hal itu yang menyebabkan politisi PDIP Perjuangan tersebut tidak dapat dipidana.
Baca Juga: Alleged quarantine mafia in Indonesia, police check dozens of hotels
Dilasnir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada sabtu 5 Februari 2022, Effendi Saragih menerangkan bahwa pernyataan Arteria Dahlan dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan bahasa Sunda.
Lantaran di dalam rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.
Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat Rapat Resmi.
Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu hak imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca Juga: Mount Anak Krakatau in the Sunda Strait has erupted twice today