Langgar PPKM Level 2, Bar Dronk Kemang ditutup 7 hari dan didenda Rp50 Juta

- 5 Februari 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi PPKM Level 2
Ilustrasi PPKM Level 2 /Pixabay/Febri Amar./

WartaBulukumba - Pintu ditutup, tak ada yang boleh beroperasi di tempat ini, Bar Dronk Kemang kini lengang.

PPKM Level 2 sedang mengunci ruang publik. Kafe, resto maupun tempat hiburan di DKI Jakarta hanya boleh beroperasi mulai pukul 18.00-24.00 WIB selama penerapan PPKM level 2.

"Untuk Dronk Bar di Jalan Kemang Raya itu sudah diberikan sanksi yaitu penutupan 7x24 jam," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Sabtu,  5 Februari 2022.

Baca Juga: Polri periksa sejumlah hotel terkait dugaan mafia karantina

Dronk Bar Kemang juga mendapatkan sanksi yakni harus membayar denda administrasi sebesar Rp50 juta.

Regulasi sedang bergerak ketat. Kebijakan itu disesuaikan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

Pun Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.

Baca Juga: Polda Metro Jaya continues to apply the odd even rule

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak  ke lima kafe dan tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta. 

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x