Langgar PPKM Level 2, Bar Dronk Kemang ditutup 7 hari dan didenda Rp50 Juta

- 5 Februari 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi PPKM Level 2
Ilustrasi PPKM Level 2 /Pixabay/Febri Amar./

Kelimanya yakni Swill House di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkel Space di Jalan Jenderal Sudirman, Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Hasilnya, tiga kafe melanggar jam operasional selama PPKM level 2.

"Kemudian ketiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya kami segel dan pasang garis polisi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Kamis.

Baca Juga: Alleged quarantine mafia in Indonesia, police check dozens of hotels

Untuk Odin kafe sendiri, Satpol PP Jakarta Selatan memberikan sanksi berupa penutupan selama tujuh hari.

Sedangkan untuk CODE in W Home dikenai sanksi teguran tertulis mengingat ini merupakan kali pertama kafe tersebut melanggar PPKM.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah