Kelimanya yakni Swill House di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkel Space di Jalan Jenderal Sudirman, Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Hasilnya, tiga kafe melanggar jam operasional selama PPKM level 2.
"Kemudian ketiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya kami segel dan pasang garis polisi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Kamis.
Baca Juga: Alleged quarantine mafia in Indonesia, police check dozens of hotels
Untuk Odin kafe sendiri, Satpol PP Jakarta Selatan memberikan sanksi berupa penutupan selama tujuh hari.
Sedangkan untuk CODE in W Home dikenai sanksi teguran tertulis mengingat ini merupakan kali pertama kafe tersebut melanggar PPKM.***