Pintu penjara menganga, hak politik Azis Syamsuddin pun terancam dicabut

- 24 Januari 2022, 14:00 WIB
Azis Syamsuddin yang mengaku khilaf dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Azis Syamsuddin yang mengaku khilaf dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. /Antara Foto/Muhammad Adimaja

WartaBulukumba - Pembacaan tuntutan oleh JPU bergema di ruang sidang, pintu penjara menganga.

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Azis Syamsuddin dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.

Baca Juga: Dalami aliran uang ke Rahmat Effendi, KPK periksa 7 lurah di Bekasi

JPU menghamparkan uraian bahwa mantan Wakil Ketua DPR itu telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Nilai suap disebutkan senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," tutur salah satu tim JPU Lie Putra Setiawan ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Berkas lengkap, Azis Syamsuddin akan segera disidang

"Lalu pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,"  tegasnya.

Untuk diketahui, uang diberikan kepada Robin dan Maskur untuk membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Di kasus Lampung Tengah tersebut, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Baca Juga: Orang dekat Azis Syamsuddin pernah terima Rp2 miliar secara bertahap

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, menurut JPU, beberapa kondisi memberatkan dan meringankan bagi Azis.

Hal memberatkan yakni perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit saat memberikan keterangan di dalam sidang.

Sementara, hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah