Polisi ringkus penghina suku Makassar dan pahlawan nasional Sultan Hasanuddin

- 23 Januari 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /Sergei Supinsky/AFP

WartaBulukumba - Azazil tak berkutik saat dibekuk dan kini merasakan dinginnya lantai tahanan Polrestabes Makassar.

Sebelum pria ini mendekam di balik jeruji besi, postingannya viral di media sosial lantaran bermuatan SARA. Ia menuai kecaman warganet gegara hina suku Makassar dan pahlawan nasional Sultan Hasanudin.

Satuan Reserse Kriminal Porestabes Makassar melalui Unit Jatanras pun bergerak. Petugas berhasil pria ini.

Baca Juga: Polisi belum simpulkan kecelakaan maut di Balikpapan akibat rem blong atau tidak

Diketahui ia merupakan pemilik akun Facebook Azazil berinisial MA, usia  26 tahun.

Saat ini, pelaku telah tengah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar.

Polisi juga mengamankan barang bukti HP yang digunakan pelaku untuk membagikan unggahannya yang bermuatan SARA di medsos.

Baca Juga: Sopir truk tronton pemicu kecelakaan maut di simpang Muara Rapak Balikpapan terancam 6 tahun penjara

"Yang kami amankan terkait dengan adanya beberapa postingan yang sempat viral di media sosial yaitu dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu akun di Facebook," jelas Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah pada Ahad, 23 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x