Korban investasi alkes bisa jadi tersangka, ini penjelasan Bareskrim Polri

- 20 Januari 2022, 22:12 WIB
Ilustrasi alat kesehatan
Ilustrasi alat kesehatan /Ilustrasi Pixabay/

WartaBulukumba - Pusaran kasus investasi suntik modal alat kesehatan bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida bisa saja menyeret para korban.

Para korban kasus ini bisa ikut terjerembab menjadi tersangka.

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Kamis, 20 Januari 2022, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun menguraikan bahwa korban bisa menjadi tersangka, jika downline melaporkannya ke kepolisian.

"Kalau skema ponzi atau piramida ini, semua memiliki downline. Kalau downlinenya melapor bisa jadi tersangka dia. Yang betul-betul korban itu mereka yang tidak punya downline," ungkap Ma'mun pada Kamis.

Baca Juga: Sebanyak 85 jaringan narkotika internasional dan nasional menjadikan Indonesia 'pasar potensial'

Ma'mun mencontohkan, ada salah satu korban yang menyetorkan uangnya dalam program investasi suntik modal alat kesehatan itu, sebesar Rp83 miliar. Uang tersebut kemudian langsung menjadi milik para downline.

Ma'mun menegaskan pihaknya hanya mengusut terduga pelaku yang menjadi top line atau level 1.

Sementara itu level ke-2 ke bawah ditangani Polda Metro Jaya dan polres-polres setempat.

Baca Juga: Bejat! Guru tari Jaranan di Malang setubuhi tujuh murid di sanggarnya

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x