WartaBulukumba - Simpang lima Muara Rapak Balikpapan masih menyedot perhatian nasional setelah kecelakaan maut di Jumat pagi kemarin.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih belum bisa menyimpulkan apakah kecelakaan maut yang melibatkan truk tronton itu akibat rem blong atau tidak.
Kepolisian telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Sopir truk tronton pemicu kecelakaan maut di simpang Muara Rapak Balikpapan terancam 6 tahun penjara
Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Sabtu 22 Januari 2022, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa olah TKP dilakukan dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
"Nanti bisa diukur ketinggiannya dan kemiringan jalan, serta keterbukaan jalan biasa," kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat 21 Januari 2022.
Metode TAA digunakan untuk mengukur percepatan dan pelambatan pengereman kendaraan.
Baca Juga: Ini pengakuan sopir truk tronton kecelakaan maut di Balikpapan
"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," ujar Yusuf.