Sopir truk tronton pemicu kecelakaan maut di simpang Muara Rapak Balikpapan terancam 6 tahun penjara

- 21 Januari 2022, 16:31 WIB
Sopir truk tronton pemicu kecelakaan maut di simpang Muara Rapak Balikpapan terancam 6 tahun penjara
Sopir truk tronton pemicu kecelakaan maut di simpang Muara Rapak Balikpapan terancam 6 tahun penjara /PMJ News/

WartaBulukumba - Insiden Jumat pagi di simpang Muara Rapak kota Balikpapan Kalimantan Timur berujung empat korban tewas.

Lakalantas yang diduga berawal dari rem blong truk tronton ini juga mengakibatkan seorang korban mengalami kritis dan saat ini dirawat di rumah sakit. Empat pengendara mengalami luka berat dan 17 lainnya didera luka ringan.

Polisi telah menetapkan sopir truk tronton Muhammad Ali (48) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat pagi 21 Januari 2022.

Baca Juga: Ini pengakuan sopir truk tronton kecelakaan maut di Balikpapan

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada umat 21 Januari 2022.

Yusuf menyebut, Muhammad Ali melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.

"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, disana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," jelas Yusuf.

Baca Juga: Korban investasi alkes bisa jadi tersangka, ini penjelasan Bareskrim Polri

Dalam hal ini, sopir truk tronton tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah