WartaBulukumba - Pusaran kasus kematian Novia Widyasari berujung PTDH.
Sanksi PTDH adalah pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripda Randy Bagus, anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari.
Korban ditemukan meninggal di area makam Dusun Sugian, Mojokerto.
Baca Juga: 7 fakta kasus kematian Novia Widyasari Rahayu
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari PMJ News, Ahad 5 Desember 2021.
Tidak hanya itu, lanjut Dedi, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
Baca Juga: Kapolri sebut Polda Jawa Timur sedang tangani kasus kematian Novia Widyasari Rahayu
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegasnya.