Tiga gangster janjian tawuran melalui medsos, Polda Banten bekuk 38 remaja Tangerang

- 20 Desember 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi tawuran.
Ilustrasi tawuran. /pxhere.com/

Polisi menyebut Ketua Reuni Akbar berinisial EP alias Bogel (22) adalah sosok yang meminta AKW dari geng Bikini Bottom untuk mengumpulkan massa tawuran. Di lokasi ini, ada 18 orang yang diamankan.

"Total dari 38 yang diamankan, sembilan di antaranya secara sah dan pasti menjadi tersangka. Kemudian dari sembilan tersangka, tujuh berstatus anak-anak dan 2 dewasa," tuturnya.

Baca Juga: Narkoba lagi! Kali ini Polres Bulukumba ringkus sopir dan wiraswasta

Para tersangka dijerat Pasal 2, Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kemudian untuk EP alias Bogel (22) dan AKW (21), dikenakan pasal 55 KUHP.

"Terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak, tidak diperlakukan seperti tersangka dewasa, sesuai Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah