WartaBulukumba - Lingkaran frasa antara Bulukumba dan narkoba kembali menyapa di pengujung tahun.
Teranyar, kembali dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Bulukumba.
Kedua terduga pelaku sedang melaju berboncengan di atas sebuah sepeda motor. Tim petugas menyetop mereka.
Baca Juga: Terduga pelaku tabrak lari ini telah diamankan Polres Bulukumba
Penggeledahan pun dilakukan petugas. Ditemukan satu saset plastik bening narkotika jenis sabu pada genggaman tangan kirinya salah satu terduga pelaku.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin 13 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 Wita di Dusun Pappae Desa Taccorong.
Kasat Narkoba Iptu Baharuddin, dalam keterangannya menyebutkan bahwa dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial EE alias WN (24), warga Desa Paenre Lompoe Kecamatan Gantarang dan ZI alias KI (25), warga Kelurahan Caile Kecamatan Ujungbulu Kabupaten Bulukumba.
"Penangkapan berawal ketika tim opsnal Sat Narkoba mendapat informasi bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga kami melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap para pelaku," jelas Kasat, Sabtu 18 Desember 2021.