Berkas lengkap, Azis Syamsuddin akan segera disidang

- 23 November 2021, 06:00 WIB
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. /PMJ News

"Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 November 2021 sampai dengan 11 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kaveling C1," bebernya.

Selanjutnya, kata Ali, KPK dalam waktu 14 hari akan segera menyusun surat dakwaan. Rencananya, Azis akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelasnya.

Baca Juga: Tambahan 3 saksi lagi dipanggil KPK untuk dalami kasus suap Azis Syamsuddin

Sebagai informasi, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis saat Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah.

Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.***

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah