Dosen cabul dari Universitas Jember yang 'memangsa' keponakan sendiri dituntut 8 tahun penjara

- 21 Oktober 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pexels.

Termaktub dalam lembaran surat dakwaan, terdakwa RH didakwa pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa diyakini melakukan pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya dan Pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban mengalami stres tingkat sedang.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah