Dosen cabul dari Universitas Jember yang 'memangsa' keponakan sendiri dituntut 8 tahun penjara

- 21 Oktober 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pexels.

WartaBulukumba - Seorang dosen cabul dari Universitas Jember dituntut 8 tahun penjara.

Sang terdakwa melakukan pencabulan terhadap keponakan sendiri yang masih di bawah umur.

"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," beber JPU Adek Sri Sumiarsih usai sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, dikutip dari PMJ News pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Rachel Vennya 'cuekin' wartawan

JPU yakin perbuatan terdakwa terbukti sebagai tindak pidana pencabulan. Hal itu bersumber dari keterangan saksi-saksi yang sudah disumpah dalam persidangan.

"Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU. Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ujarnya.

Masih dari keterangan JPU, terdakwa telah melakukan terapi atas tindakannya tersebut hanya dalih.

Baca Juga: Penganiayaan sadis di Cirebon, pelaku tempelkan wajah korban ke knalpot

Tetapi, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi, dan barang bukti, perbuatan itu merupakan perbuatan cabul.

Termaktub dalam lembaran surat dakwaan, terdakwa RH didakwa pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa diyakini melakukan pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya dan Pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban mengalami stres tingkat sedang.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah