Gerebek pinjol ilegal, polisi kembali ringkus enam tersangka

- 17 Oktober 2021, 18:39 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /Pixabay/

WartaBulukumba - Gerebek pinjol ilegal, polisi kembali berhasil mengamankan enam orang tersangka.

Mereka yang diamankan tersebut merupakan bagian dari 56 orang yang sebelumnya juga diamankan di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Gerebek pinjol ilegal itu dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Pinjol ilegal satu persatu digulung oleh Polri

"Kami sudah tetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana, dikutip dari PMJ News pada Ahad, 17 Oktober 2021.

Wisnu membeberkan bahwa salah satu dari keenam tersangka merupakan supervisor perusahaan.

Sementara lima orang lainnya berperan selaku  debt collector.

Baca Juga: Polri siap berantas pinjaman online Ilegal

Saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus pinjaman online tersebut.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah