WartaBulukumba - Gelinding kasus kebakaran Lapas 1 Tangerang telah tuntas pada tahap 1.
Faktor kelalaian diduga menjadi penyebab utama insiden kebakaran tersebut. Sebanyak 49 warga binaan Lapas meninggal dunia, 41 diantaranya meninggal di lokasi kejadian.
Sementara 8 lainnya menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan intensif di RSUD Tangerang.
Baca Juga: Total 6 tersangka kasus kebakaran Lapas 1 Tangerang
Perampungan berkas perkara diebeberkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Tinggal lengkapin berkas saja, melengkapi untuk tahap 1," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dikutip dari PMJ News, Kamis 7 Oktober 2021.
Terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ada tersangka baru pada kasus kebakaran Lapas 1 Tangerang
Mereka terdiri dari RU, S, dan Y yang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Kemudian, RS, PBB dan JMN terkait Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Kealpaan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus menyatakan keenam orang tersebut tidak dilakukan penahanan.