Operasi Patuh Jaya ciduk 2.600 kendaraan melanggar

- 23 September 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi: Operasi Patuh Jaya 2021.
Ilustrasi: Operasi Patuh Jaya 2021. /twitter/@TMCPoldaMetro

WartaBulukumba - Jika Anda pengendara motor yang memasang lampu rotator maka bersiap-siaplah ditindak petugas.

Selama empat hari digelarnya Operasi Patuh Jaya 2021 sebanyak 2.600 kendaraan ditindak oleh Polda Metro Jaya. 

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa dari ribuan motor tersebut terdapat 71 di antaranya ditindak akibat memasang lampu rotator.

Baca Juga: Anak di bawah 12 tahun tidak boleh nonton bioskop

"Tetapi untuk pelanggaran rotator ini saja sudah ada kurang lebih 71 kendaraan yang ditindak dan kita perintahkan untuk mencopot rotatornya," bebernya.

"Ada 2.600 itu gabungan seluruh pelanggaran, macam-macam ya. Baik pelanggaran rambu, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran tidak menggunakan helm, dan pelanggaran lainnya termasuk melawan arus," ujar Sambodo, Kamis 23 September 2021.

Menurut Sambodo, pencopotan rotator dilakukan lantaran melanggar peraturan yang ada dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Ria Ricis kepada Teuku Ryan: 'Semoga Allah menjaga hati kita berdua

"Kenapa ditindak, karena rotator itu hanya digunakan untuk kendaraan dinas, bukan untuk kendaraan pribadi.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah