Baca Juga: Over Capacity, Kemenkumham akan merenovasi Lapas 1 Tangerang
"Ada tiga alat bukti, pertama itu keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen salah satunya dokumen tentang CCTV yang menentukan jam berapa mulai kebakaran, menentukan posisi petugas Lapas, dan lain sebagainya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Senin 20 September 2021.
"Ada delapan titik CCTV dan sudah disita sebagaimana diatur dalam KUHP," imbuhnya.***