Coreng moreng wajah pendidikan, teranyar korupsi Dana BOS dan BOP di Jakarta

- 27 Mei 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi Dana BOS yang dikorupsi.
Ilustrasi Dana BOS yang dikorupsi. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/ANTARA

WartaBulukumba - Coreng moreng wajah dunia pendidikan nasional kian jelaga. 

Teranyar, kasus korupsi menggelinding dari jantung ibu kota negara. Dugaan tindak pidana korupsi menyeruak di Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat.

Sebelumnya bermula dari aksi aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama orang tua murid melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudhi.

Laporan itu terkait upaya yang menghambat akses keterbukaan informasi publik (KIP) tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga: Komunitas Pejuang Subuh Bulukumba akan menghadirkan UAS pada September 2021

Penggeledahan telah dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat.

Ada dugaan penilepan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

"Iya benar penyidik tindak pidana korupsi melakukan penggeledahan di dua tempat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Polisi India mendatangi kantor Twitter terkait penyelidikan penandaan tweet

Untuk penyelidikan mendalam, petugas Kejaksaan juga menggeledah SMKN 53 Cengkareng, pada Senin lalu, 24 Mei 2021.

Hasil penggeledahan dari kedua tempat tersebut tidak menyebutkan barang bukti atau dokumen yang disita petugas, tetapi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua lembaga tersebut terkait dengan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018-2019.

Tiga koper dokumen bersama CPU komputer disita pada dua lokasi penggeledahan, yaitu SMKN 53 Cengkareng dan Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat.

Baca Juga: Habib Rizieq hanya didenda Rp20 juta dalam kasus kerumunan

Jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) diduga mencapai Rp7,8 miliar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah membuka akses pada aparat penegak hukum untuk menyelidiki pejabat terkait dugaan korupsi dana BOP dan BOS di wilayah Jakarta Barat.

Ia menyebutkan bahwa dalam pelaksanaannya terdapat SOP, standar mekanisme, dan aturan.

Baca Juga: Turnamen Free Fire, kolaborasi Dragon Force dengan Kedai Kopi Litera untuk penggalangan dana literasi

"Pembiayaan ini disusun sama-sama oleh eksekutif dan legislatif. Dalam pelaksanaannya ada SOP, standar mekanisme, aturan. Kalau nanti dirasa ada yang kurang silahkan dicek, diperiksa, tidak ada masalah," kata Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria.

Riza Patria mengatakan setiap warga termasuk pejabat memiliki hak yang sama, sehingga tidak ada masalah ketika mereka harus diperiksa secara hukum.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi diduga dilakukan oleh dua orang yang ini menjadi tersangka, yaitu staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat Muhammad Faisal dan mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Widodo.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul "Dunia Pendidikan Tercoreng, Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP Menyeruak di Jakarta".***

Editor: Nurfathana S

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah