WartaBulukumba - Ruang publik telah lama menunggu perkembangan kasus ini. Lantaran melibatkan orang nomor satu di Provinsi Sulawesi Selatan.
Persidangan akan segera digelar. Pelimpahan kewenangan kasus dan penahanan pun telah dilakukan.
Kontraktor dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo pesimis 'Pasukan Setan' TNI bisa atasi Kelompok Separatis dan Teroris Papua
Berkas perkara atau P21Pelimpahan barang bukti dan tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama proses penyidikan terhadap Agung Sucipto, penyidik telah memeriksa 32 saksi dalam kasus tersebut.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka Agung Sucipto dilakukan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Rudy Salim akan bagi-bagi mobil Renault Triber kepada pemain Rans Cilegon FC
Dengan demikian penahanan terhadap Agung Sucipto kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.