Untuk penyelidikan mendalam, petugas Kejaksaan juga menggeledah SMKN 53 Cengkareng, pada Senin lalu, 24 Mei 2021.
Hasil penggeledahan dari kedua tempat tersebut tidak menyebutkan barang bukti atau dokumen yang disita petugas, tetapi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua lembaga tersebut terkait dengan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018-2019.
Tiga koper dokumen bersama CPU komputer disita pada dua lokasi penggeledahan, yaitu SMKN 53 Cengkareng dan Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat.
Baca Juga: Habib Rizieq hanya didenda Rp20 juta dalam kasus kerumunan
Jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) diduga mencapai Rp7,8 miliar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah membuka akses pada aparat penegak hukum untuk menyelidiki pejabat terkait dugaan korupsi dana BOP dan BOS di wilayah Jakarta Barat.
Ia menyebutkan bahwa dalam pelaksanaannya terdapat SOP, standar mekanisme, dan aturan.
"Pembiayaan ini disusun sama-sama oleh eksekutif dan legislatif. Dalam pelaksanaannya ada SOP, standar mekanisme, aturan. Kalau nanti dirasa ada yang kurang silahkan dicek, diperiksa, tidak ada masalah," kata Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria.
Riza Patria mengatakan setiap warga termasuk pejabat memiliki hak yang sama, sehingga tidak ada masalah ketika mereka harus diperiksa secara hukum.