Sejumlah ormas di Bulukumba kompak menggembok paksa kantor Adira Finance

19 Oktober 2023, 15:14 WIB
Sejumlah lembaga di Bulukumba menggembok paksa kantor Adira Finance /WartaBulukumba.Com

WartaBulukumba.Com - Mulai hari ini tidak ada satu pun denyut aktivitas di kantor Adira Finance Bulukumba. Pintu kantor bercat kuning itu dalam keadaan digembok. Sangat berbeda dibanding hari-hari biasanya.

 

Kantor Adira Finance yang berdiri megah di Jalan Ahmad Yani, Caile, Kota Bulukumba baru saja didemo oleh puluhan massa. 

Beberapa jam sebelumnya, sekelompok massa melakukan aksi unjuk rasa. Mereka berasal dari beberapa elemen, yaitu Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB) Bulukumba bersama Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba dan beberapa organisasi lainnya. Para pendemo menggembok paksa kantor Adira pada Kamis siang, 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Fakta terbaru dari peristiwa pembakaran ruang sel oleh tahanan Polsek Gantarang Bulukumba

Dengan bentangan spanduk berisi beberapa tuntutan, Kordinator aksi, Harianto Syam, bersuara lantang dalam orasi berapi-api di bawah terik siang langit Bulukumba.

"Kami berkumpul di sini untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak Adira, sebuah perusahaan yang secara tak terduga terlibat dalam pusaran kontroversi," seru Harianto Syam.

Aksi unjuk rasa tersebut dipicu kasus perampasan mobil yang dikaitkan dengan PT. Adira. Tiga orang eksternal Adira hari ini ditahan di Polda karena dugaan terlibat dalam aksi tersebut. 

Sejurus kemudian, terlihat pemimpin Adira Bulukumba keluar menemui para pendemo, terlihat sedikit ketegangan. Pertemuan ini adalah awal dari diskusi yang panjang dan melelahkan. Pemimpin Adira dengan hati-hati mendengarkan aspirasi dan tuntutan massa, berjanji akan menyampaikan pesan mereka kepada pimpinan Adira di Makassar.

Baca Juga: Kabupaten Bulukumba 'destinasi' judi sabung ayam? Dari 17 pelaku yang diciduk sebagian dari luar daerah

Pemimpin Adira kemudian memberikan izin untuk menggembok kantornya selama dua hari sebagai tanda komitmen untuk menyelesaikan ketegangan ini.

Harianto Syam menjelaskan bahwa mereka akan menunggu keputusan dari pimpinan Adira wilayah Sulawesi Selatan di Makassar. Selama dua hari, kantor Adira Bulukumba akan berada dalam kondisi 'off', tidak boleh ada aktivitas perkantoran.

Namun, Harianto Syam juga memberikan peringatan tegas.

"Jika dalam dua hari tidak ada informasi yang memadai, kami akan kembali turun ke jalan- dengan kekuatan yang lebih besar," t egasnya.

Baca Juga: Patmor ciptakan rasa aman di Kota Bulukumba, warga Rilau Ale keluhkan bising berlebihan knalpot modifikasi

Tuntutan Pengunjuk Rasa

Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB) bersama dengan Laskar Merah Putih (LMP) Bulukumba dan Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB) mengajukan empat tuntutan yaitu:

1. Tangkap pegawai/karyawan ADIRA dalam perintah turut serta penarikan kendaraan unit mobil hasil lelang negara.

2. Polda Sulawesi Selatan jangan pandang bulu kepada siapa saja para pelaku penetapan tersangka pada LP Nomor : LP/B/285/III/2023/SPKT/Polda Sul-Sel, tanggal 27 Maret 2023

3. Berharap Kejaksaan Tinggi Sul-Sel meneliti berkas perkara Polda Sul-sel pada LP Nomor : LP/B/285/III/2023/SPKT/ Polda Sul-Sel, tanggal 27 Maret 2023 sebelum berkesimpulan naik tingkat P21, yang diduga masih banyak hal yang perlu menjadi pertimbangan dan petunjuk keterangan sebelum P21 itu terlaksana.

4. Copot oknum jaksa dalam dugaan penggelapan disulap jadi pelelangan.

Kronologi

Kasus berawal dari penarikan kendaraan oleh eksternal/debt collector PT. Adira Finance Bulukumba terhadap kendaraan yang dimiliki oleh warga setempat.

PT. Adira mengklaim bahwa kendaraan tersebut didapatkan dari hasil pelelangan negara melalui kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar.

Pelapor, yang merupakan pemilik kendaraan, menghadapi kesulitan dalam mencapai perdamaian dengan PT. Adira karena permintaan ganti rugi yang sangat besar.

Tiga orang eksternal/debt collector, yaitu DEDI, SYAMSIR, dan satu rekanan lainnya, ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pemerasan, kekerasan, dan pelanggaran hukum lainnya sehubungan dengan kasus ini.

Pihak LPBB dan KKRB telah melakukan observasi lapangan, mencari kerjasama dengan PT. ADIRA, dan mendapatkan bukti berupa dokumen perjanjian FIDUSIA, file copy BPKB, dan surat tugas penarikan.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler